Terkait artikel di antvklik.com yang berjudul Ahli Waris Menang Gugatan, Pihak Asuransi Harus Membayar Klaim Rp270 Juta' pihak Panin Daichi Life angkat bicara dan memberikan hak jawabnya.
Dalam rilis yang diterima antvklik.com , pihak Panin Daichi Life dalam hal ini diwakili Lista Bonna Swanty Sitorus, Head of Marketing & Corporate Communications menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap oleh karena Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding pada tangeal 6 Maret 2020.Terkait dengan klaim ini, Panin Dai-ichi Life telah merespon seluruh keluhan yang disampaikan kepada Perusahaan sesuai dengan ketentuan Polis.Pihak Panin Da-ichi Life menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum yang termaksud di atas, dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berikut tangkap layar rilisnya:
Baca Juga :