Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, menangkap empat orang kurir narkoba satu diantaranya rupakan narapidana Lapas kelas II A Tuminting Manado dan Seorang ibu rumah tangga. Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 57 paket sabu.
Empat orang kurir narkoba diciduk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara.Satu diantaranya merupakan narapidana berinisial RM, yang sementara menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA, Tuminting Manado, dimana RM juga sebagai aktor yang mengendalikan barang haram tersebut dari dalam Lapas.Sementara itu seorang perempuan berinisial AS, merupakan ibu rumah tangga yang bertugas menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke pembeli.Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 57 paket kecil narkotika jenis sabu, dan empat buah handpone yang dipakai para tersangka untuk melancarkan aksi mereka.Dua orang tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara sementara 2 tersangka lainnya dikenakan pasal 112 ayat 2, ancaman penjara seumur hidup.
Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara
Baca Juga :