Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima tiga tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin. Ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 27 Februari 2020 lalu.
Tiga unit mobil berisi barang bukti kasus pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin tiba di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020). Dari barang bukti itu termasuk pakaian dan kain sprei yang digunakan pelaku menghabisi korban.Kemudian, disusul kedatangan mobil berisi 3 tersangka yakni Zuraida Hanum serta Reza Fahlefi dan Jefri Pratama. Zuraida merupakan istri korban yang berperan sebagai otak pelaku dalam kasus tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi mengatakan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak penyidik telah lengkap dengan jumlah 3 berkas, berikut ketiga tersangka.Kemudian sebelum 20 hari ke depan, Kejaksaan akan segera melanjutkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.Proses pemeriksaan para tersangka berlangsung sekitar satu jam, pihak Kepolisian turut hadir dalam pelimpahan berkas perkara ini. Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, untuk dititipkan sementara hingga persidangan digelar. Bahana Situmorang | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :