Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Kapolres
Kapolres (Foto : )
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan yang bekerja sama dengan Bea Cukai, Pelindo, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari bulan November 2019 hingga 2020, bertempat di Lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Selasa (11/03/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, S.I.K., bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., dan Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K., M.Si.   Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menahan 4 (empat) orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, diantaranya inisial JS, HK, MS, dan IS yang merupakan jaringan narkoba antar pulau, jaringan Aceh–Kepri–Jakarta, Jaringan Kepri–Madura, dan Jaringan Kepri–Jakarta.Selanjutnya, Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan ke dalam air, diantaranya 4640 gram sabu–sabu, 18585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja dengan total harga di pasar gelap Narkotika senilai Rp. 18.582.790.000 dan dapat berpotensi menyelamatkan orang korban narkoba sejumlah 133.275 orang.Turut juga hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bapak Suhadin, Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, S.Si, KPU Bea Dan Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Bpk. Irwan Patonding, Perwakilan dari IPC PT. Pelindo 2 Cabang Tanjung Priok Bpk. Makmur dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi, S.H. Pelindo 2 Cabang Tanjung Priok Bpk. Makmur dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi, S.H.Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Sumber: Humas Polres Tanjung Priok)