Enam peladang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sebelumnya didakwa terkait kasus pembakaran hutan dan lahan, akhirnya diputus bebas tanpa syarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang. Putusan bebas ini disambut gembira oleh massa dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Massa dari berbagai daerah di Kalimantan Barat sejak Senin pagi (9/3/2020) hingga siang menduduki Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk memberikan dukungan moril terhadap enam peladang yang didakwa JPU dengan Undang-Undang Lingkungan. Mereka dianggap melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang yang merupakan tradisi turun temurun dari warga pedalaman Kalimantan Barat.Sidang putusan terhadap keenam peladang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang tertutup untuk umum dan media, dijaga ketat ratusan personil gabungan dari TNI dan Polri.Massa dari berbagai daerah di Kalimantan Barat mengawal sidang di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sintang. Majelis hakim Hendro Wicaksono di ruang Cakra, dalam putusannya memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.Teriakan para anak peladang dibawah komando Dewan Adat Dayak dan asap, membahana di seputaran gedung pengadilan negeri setelah mendengar keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Jeprai.kemenangan anak-anak peladang di bumi Borneo, untuk terus berladang mempertahankan budaya yang sudah turun temurun, sejak nenek moyang mereka. Maka menurutnya layak kalau hari ini dinggap warga pedalaman Kalimantan Barat dijadikan Hari Peladang Sedunia.Tut Wuri Handayani -Yusri | Sintang, Kalimantan Barat
Baca Juga :