Kabaharkam atau Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Joko Pranata Situmeang kepada Tagar mengatakan, gratifikasi yang diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan Adik Ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada 22 Juni 2019."Dalam acara tersebut beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Kamis 5 Maret 2020.Kuasa Hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (Carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal."Dimana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8000 perjam. Belum termasuk waiting time," ujarnya.Selanjutnya, untuk bukti-bukti yang diterima mereka itu berasal dari Raja Bonaran Situmeang. Bonaran saat ini sedang berada di Lapas Klas II A Tukka, Tapteng.Sementara, Bonara mendapatkan itu dari seseorang yang mengaku teman lamanya bermarga Marpaung. Kendati demikian, hingga kini mereka sedang berupaya mencaritahu keberadaan Marpaung."Beliau menerima titipan dari teman lamanya bermarga Marpaung. Dia masih mencari tahu siapa Marpaung ini," kata dia.Joko menegaskan, apa yang dilakukan Agus Andrianto telah menyalahi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)"Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B," ucapnya.Tak hanya itu, pada Desember 2018 Poldasu menetapkan 7 orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016 dan 2017.Pada saat itu, Bakhtiar yang kini menjabat sebagai bupati Tapteng itu turut dalam perjalanan tersebut. Dimana pada saat itu Bakhtiar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng."Pada saat itu Agus Andrianto adalah Kapoldasu tidak menetapkan tersangka bupati Tapteng yang pada saat itu sebagai ketua DPRD Tapteng. Ini yang menjadi polemik bagi kita, makanya kita mengaitkan bahwa ini adalah gratifikasi," ujar dia.Gratifikasi yang dimaksud oleh Joko adalah pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya."Sehingga patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (Carter) yang diterima Agus Andrianto dapat di kualifisir sebagai penerima gratifikasi," ucap Joko.
Baca Juga :