Polres Pangkalpinang gerebek sebuah toko yang diduga menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi Rp250 ribu per boks. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan ini.
Mendapat informasi dari warga, Tim Operasional Polres Pangkalpinang bergerak menggerebek sebuah toko aksesoris di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.Petugas meminta karyawan mengeluarkan masker dari dalam sebuah kotak besar yang disimpan dalam toko tersebut. Alhasil, ada 14 boks masker siap jual. Setiap boks berisi sebanyak 50 lembar masker.[caption id="attachment_288657" align="alignnone" width="900"] Barang bukti. (ANTV/Frendi Primadana).[/caption]Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang menuturkan pelaku menjual masker seharga Rp250 ribu per boks. Sedangkan harga normalnya Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per boks.Polisi menangkap dua orang yakni pemilik dan karyawan toko. Bersama barang bukti, mereka dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna mengungkap sindikat yang membuat peredaran masker menjadi langka di tengah kekhawatiran warga virus corona sudah masuk Indonesia.
Frendy Primadana | Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Polres Pangkalpinang Gerebek Toko Penimbun Masker, 2 Orang Ditangkap
Jumat, 6 Maret 2020 - 10:45 WIB