Dua resedivis begal sadis kembali dilumpuhkan untuk yang kedua kalinya oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, lantaran terlibat beberapa kasus curanmor disejumlah wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (5/3/2020).
Dengan menahan rasa sakit akibat luka tembak dibagian kakinya, kedua pelaku yang tersungkur inipun langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, untuk mendapatkan perawatan medis.Tak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan oleh polisi, dua resedivis pelaku begal sadis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas satu Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dilumpuhkan dengan timah panas polisi dalam kasus curanmor.Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan, lantaran saat akan diringkus disalah satu tempat persembunyiannya di jalan Abdulah Daeng Sirua, Kota Makassar, keduanya berusaha melarikan diri, sehingga polisi bertindak tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.Kedua pelaku yang diketahui bernama Basri Daeng Nai (25) dan Rusdi alias Cici( 20), langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka yang dideritanya.Saat menjalani perawatan, Basri Daeng Nai (25) mengaku, sudah dua kali ditembak polisi. Pertama dalam kasus begal sadis, setelah dua bulan lepas dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaku kembali melakukan aksi curanmor dan kembali dilumpuhkan saat akan diringkus ditempat persembunyiannya.Dalam cacatan kepolisian, pelaku yang sudah lama menggeluti beberapa aksi kejahatan ini, telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Makassar, khususnya di wilayah Kecamatan Panakkukang.Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya melakukan aksi curanmor dengan cara merusak stop kontak motor korbannya dengan kunci letter t , kemudian menjual motor korban dengan harga miring berkisar dua hingga tiga juta rupiah per unitnya ke pada penadah.Usai menjalani perawatan medis di ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Panakkukang, untuk proses hukum lebih lanjut.Kini kedua pelakupun bakal terancam masuk bui untuk kedua kalinya dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rais Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan
Baca Juga :