Ombudsman merilis laporan tahunan periode 2019. Ada enam rekomendasi yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal atau JPH.
Keenam rekomendasi tersebut adalah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang terbagi pada 3 regional yaitu Barat, Tengah dan Timur; membuat aturan rinci tentang proses penegakan kode etik dan audit; sosialisasi JPH kepada UMKM; PMA keringanan biaya bagi Pelaku Usaha Mikro; penguatan aturan teknis pengawasan penyelenggaraan JPH yang mengikutsertakan MUI di daerah; dan sinergi BPJPH dengan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan JPH di daerah.Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan bahwa laporan Ombudsman didasarkan pada temuan pengawasan mereka pada 2019 lalu. Saat itu, layanan sertifkasi halal baru bergulir Oktober 2019 atau sekitar 2,5 bulan.“Temuan tersebut memang mengcover kondisi yang belum ideal dari penyelenggaraan sertifikasi halal,” terang Mastuki di Jakarta, Kamis (05/03/2020).“Sebelum dirilis, BPJPH pernah dua kali dipanggil oleh Ombudsman untuk menjelaskan persoalan tersebut. Saat ini, sejumlah rekomendasi Ombudsman sudah mulai dijalankan oleh BPJPH,” lanjutnya.Menurut Mastuki, pihaknya saat ini sudah membentuk dan mengaktifkan 34 Satuan Tugas BPJPH Daerah di semua Kanwil Kemenag untuk memberikan layanan. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, selain berkordinasi dengan MUI.Selain itu, penyederhanaan prosedur dan mekanisme sertifikasi halal juga telah dilakukan antara BPJPH bersama MUI dan LPH (LPPOM-MUI). “Rekomendari Ombudsman menjadi konsen BPJPH untuk melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur sertifikasi halal,” tuturnya.Perbaikan layanan sertifikasi halal, lanjut Mastuki, juga tercakup dalam proses omnibus law untuk RUU Cipta Kerja. Ada dua hal penting terkait JPH, yaitu: kemudahan/penyederhanaan proses sertifikasi halal dan pembebasan biaya bagi UMK. Khusus UMK, komitmen kami memberilan pelayanan maksimal, kemudahan akses, dan pembebasan biaya sertifikasi halal alias Rp0,_“Poin pertama sudah dimulai oleh BPJPH. Proses pendaftaran dilaksanakan di Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Kemenag dan Satgas Daerah semakin cepat dan mudah, durasi satu sampai tiga hari,” jelas Mastuki.Untuk pemeriksaan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau LPPOM akan disesuaikan dengan tingkat kekritisan produk. Jika produknya low risk (titik kritis bahannya sedikit), maka prosesnya tentu akan lebih cepat. Artinya, waktunya bisa managable, tidak molor."Adapun sidang fatwa, MUI sudah berkomitmen dapat dilakukan fleksibel sesuai permintaan jumlah produk dari LPH yang akan dimintakan fatwa halal,” terangnya.“Terakhir, penerbitan serfifikat halal yang sudah dapat surat penetapan halal dari MUI (Komisi Fatwa) bisa satu hari selesai di BPJPH,” tegasnya.Mastuki menambahkan, pengawasan produk selama ini dilaksanakan oleh BPOM. Namun, sesuai regulasi, BPJPH telah melatih tenaga fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. "Mereka ini yang nanti bertugas melakukan pengawasan halal bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait", pungkasnya. Sumber: Humas Kemenag
Baca Juga :