Vina Aprilia Bintang Porno Garut Dihukum 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

(Vina Aprilia/Foto: Taufiq Hidayah/ANTV)
(Vina Aprilia/Foto: Taufiq Hidayah/ANTV) (Foto : )
Sidang lanjutan kasus video asusila ‘gangbang’ Garut dengan terdakwa Vina Aprilia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vina Aprilia biduan dangdut asal Garut terdakwa yang melakukan perbuatan asusila dalam video ‘gangbang’ yang viral beberapa waktu lalu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, hari ini Kamis (5/4/2020).Vina Aprilia yang hadir mengenakan baju tahanan dengan hijab hitamnya bermasker tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dua orang pemeran pria lainnya berinisial AD dan W. “ Vina dituntut 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Dapot DariarmaDapot menjelaskan bahwa dua pria pelaku video porno lainnya yakni AD dan W mendapatkan hukuman lebih ringan dari Vina Aprilia yang dituntut 4 tahun penjara.
“Khusus AD dan W dalam sidang tidak memberikan keterangan berbelit-belit dan mengakui perbuatan beda dengan Vina ini berulangkali,” sambung Dapot.Selain itu pria yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut ini menambahkan bawa Vina dalam keterangan kerap memberikan keterangan yang dapat memberatkan atas perbuatan yang dilakukannya.“Bukan hanya melakukan itu bukan hanya dengan AD dan W tapi ada dengan laki-laki lain,” ujarnya.Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa kasus video asusila diancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Pornografi.Setelah sidang dengan agenda tuntutan hari ini, rencananya pekan depan ketiga terdakwa akan diberikan kesempatan untuk pembelaan diri atau pledoi di muka persidangan. Taufiq Hidayah/ Garut/ Jawa Barat.