Terekam CCTV melakukan pengeroyokan saat sweeping pabrik menolak Omnibus Law, empat orang buruh di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
Empat buruh ini ditangkap setelah korban yang terluka dibagian wajah, melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mapolresta Tangerang.Rekaman CCTV yang memperlihatkan keributan berujung pengeroyokan, terhadap buruh pabrik keramik di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Sejumlah buruh berseragam merah, mengeroyok buruh pabrik keramik yang mencoba mencegah agar buruh yang melakukan aksi sweeping ini tidak masuk ke dalam pabrik.Bahkan, selain melakukan pengeroyokan satu dari sejumlah buruh berseragam merah ini melempar plang besi ke arah buruh pabrik keramik, yang dikeroyok ini. Tidak sampai disitu, meski sudah dilerai polisi yang berada dilokasi kejadian, sejumlah buruh berseragam merah ini kembali mendekati gerbang pabrik keramik.Keributan pun kembali pecah, setelah buruh pabrik keramik menarik buruh berseragam merah yang terlihat menaiki dan mencoba merobohkan gerbang pabrik. Akibat aksi unjuk rasa anarkis ini, Erus Saleh, seorang buruh pabrik keramik mengalami luka di bagian wajah akibat dikeroyok sejumlah buruh berseragam merah.Polisi yang menerima laporan menangkap HIS, MSA, JM, dan JS lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh pabrik keramik. Polisi mengatakan, penganiayaan ini dipicu saat buruh berseragam merah meminta perwakilan buruh pabrik keramik untuk ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law.Meski sudah mengirimkan perwakilan, namun buruh bersergam merah ini justru meminta semua karyawan untuk keluar pabrik dan ikut unjuk rasa bersama mereka.Karena permintaanya ini ditolak, keributan buruh berseragam merah dengan buruh pabrik keramik pun pecah hingga akhirnya berujung penganiayaan.Selain mengamankan empat orang buruh, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan plang besi yang sempat dilemparkan buruh berseraam merah ke arah korban.Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Keempat buruh ini bakal dijerat pasal 170 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :