melalui jejaring media sosial, sebelum merebaknya isu corona masuk ke Indonesia.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tersangka TVH diamankan polisi, lantaran menimbun masker sebanyak 350 box berbagai merk di kamar apartemen tempat tinggalnya.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan masker tersebut dari tangan ke tangan atau perantara, dimana polisi masih menelusuri kasus tersebut.Mahasiswa ini diduga menimbun masker, dimana dirinya mencoba mencari keuntungan di saat masyarakat membutuhkan masker yang kini mulai hilang di pasaran dan jika ada harganya pun sangat mahal dikisaran harga Rp300 sampai Rp350 ribu per box, padahal harga normalnya dikisaran harga Rp30 ribu.Meski demikian, polisi belum bisa memastikan ambang batas jumlah barang atau kuota yang membedakan antara penimbun dan pedagang.Mahasiswi ini kini masih diperiksa di Mapolsek Tanjung Duren, dimana dirinya disangkakan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan Republik Indonesia, pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2012, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp50 milliar.
Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :