Aparat kepolisian Polrestabes Makassar, menetapkan dua mahasiswa penimbun masker sebagai tersangka, pasca petugas temukan kardus berisi ribuan masker yang akan di kirim ke luar negera Selandia Baru.
Kepala kepolisian Polrestabes Makassar, menetapkan dua mahasiswa yang melalukan penimbunan ribuan masker ,yang akan dikirim ke luar negeri, Selandia Baru.Penetapan ini di lakukan Polrestabes Makassar, setelah kedua pelaku telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut.James dan Jordi kedua mahasiswa asal Makassar yang juga pemilik masker tersebut, diketahui telah membeli di sejumlah apotik di Kota Makassar masker sebenyak 200 dus, masing-masing boks berisi 50 lembar masker.Sebelumnya kedua pelaku juga telah melakukan pengiriman ribuan masker ke Bali, dan Jakarta dalam sebulan terakhir ini.Kedua tersangka tersebut masih di kenakan pasal Undang-Undang perdagangan dan monopoli.Rencanaya keseluruhan masker tersebut, akan digunakan oleh warga Selandia Baru, untuk masker pencegah virus corona yang sudah merebak ke manca negara. Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penimbun Masker
Rabu, 4 Maret 2020 - 17:42 WIB