Pemerintah Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, kembali mencetuskan inovasi dalam pengembangan dan pembangunan daerah. Kali ini Pemda Kuburaya mencetuskan aplikasi pengelolaan dana desa dengan sistem non tunai.
Sebuah aplikasi yang dinamai CMS atau Cash Management System berhasil diluncurkan untuk memberikan kemudahan pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan dana desa serta meminimalisir penyalahgunaan angaran dana desa. Peluncuran aplikasi pengelolaan dana desa non tunai ini dilakukan Bupati Kuburaya, Muda Mahendra di hadapan 118 Kepala Desa se-Kuburaya dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagai penyedia layanan perbankan dan system aplikasi.Dengan adanya aplikasi CMS atau Cash Management System ini, penyaluran dan pengelolahan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan lebih aman. Segala bentuk transaksi keuangan tidak lagi dilakukan secara tunai, melainkan dengan non tunai. Dalam menerapkan aplikasi CMS tersebut dilakukan pula penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Transaksi Non Tunai Desa dan Sosialiasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 yang digelar di aula kantor bupati Kuburaya.Sambutan hangat juga diberikan oleh seluruh kepala desa yang hadir dalam acara tersebut. Seluruh kepala desa se-Kabupaten Kuburaya mendukung penuh pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi ini.“Dengan CMS ini Dana desa dikelola dengan baik tidak ada penyelewengan dan tranparan. Karena degan cra non tunai berarti penerimaan transfer dari rekening ke rekening. semua penerimaan harus ada rekeningnya disitu dan itu polanya akan mempermudah pembinaan. Kondusif di desa itu akan terjadi, orang tidak akan lagi curiga. Akan jadi lebih profesional. Dana desa bisa digunakan dengan maksimal,’ ujar Bupati Kuburaya, Muda MahendraPengelolaan dana desa berbasis aplikasi atau non tunai ini merupakan terobasan dan pertama yang ada di Indonesia, dalam rangka percepatan pembangunan untuk menuju desa mandiri dan menimalisir penyalahgunaan dana desa.Tut Wuri Handayani- Martono | Kuburaya, Kalimantan Barat
Baca Juga :