Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Oplosan di Trenggalek

RUMAH PERACIK MIRAS OPLOSAN
RUMAH PERACIK MIRAS OPLOSAN (Foto : )
Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Polres Trenggalek menggerebek tempat produksi minuman keras oplosan yang diduga palsu di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
  Bahan bakunya cukup mencengangkan yakni alkohol 90 persen dioplos dengan perasa vodka dan air panas, dan dioplos di dapur yang kumuh.Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya produksi miras oplosan yang diduga palsu. Setelah dilakukan penggeledahan polisi juga melakukan gelar olah tempat kejadian perkara.Tempat produksi tersebut milik DR (45), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Pelaku sudah sekitar lima bulan menjalankan bisnis peracikan oplosan.Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi tempat produksi itu berupa dapur yang, lokasinya terpisah dengan bangunan rumah.Kondisi dapur tampak kumu,  ratusan botol air mineral bekas tertumpuk salah satu sisi, bahkan terdapat puluhan botol lain yang berisi oplosan siap edar, di lokasi juga ditemukan kompor gas, lengkap dengan panci dan peralatan lain.Pelaku DR meracik alkohol dengan otodidak,  bahan-bahan yang dipakai untuk oplosan, yakni alkohol 90 persen, air panas dan perasa vodka. DR mendapatkan bahan tersebut dari Kediri.Saat proses olah tempat kejadian perkar, pelaku DR sempat pempraktekkan proses pembuatan oplosan itu, secara singkat. Oplosan diracik dengan mencampur bahan-bahan yang ada, lalu dikocok.Sementara itu, oplosan racikan dr diedarkan di wilayah Kecamatan Watulimo dan sekitarnya, pelaku DR mengedarkan miras oplosannya lewat orang lain.Produksi oplosan itu tergantung permintaan, pada saat digerebek pelaku pengoplosan DR tengah membuat sekitar 30 botol miras oplosan, ukuran 600 mililiter, untuk membuat sepuluh botol miras, tersangka hanya butuh waktu sekitar setengah jam.DR merupakan pemilik dapur tempat pengoplosan miras, pria yang bekerja serabutan itu sekaligus betugas sebagai pengoplos. Sementara HD adalah orang yang bertugas memasarkan miras oplosan, selama ini HD mengambil suplai miras oplosan dari DR.Pesanan miras oplosan hd ke dr tak menentu, rata-rata HD mengambil 10 botol ukuran air mineral tanggung ke DR, antara 4 sampai 7 hari sekali.Miras oplosan tersebut di jual ke hd seharga Rp40 ribu per botol, sementara HD menjual kembali oplosan tersebut seharga Rp50 ribu per botol.Tak cuma itu, HD juga meracik ulang miras oplosan yang ia dapat, satu botol ia bagi dalam tiga botol ukuran sama, kemudian botol yang isinya 1/3 miras itu, diisi dengan air mineral.Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan, HD menyampur miras oplosan dengan air mineral dari galon air mineral, botol diisi dengan air dari galon melalui selang bening ukuran kecil, menurut pengakuan hd ke polisi, miras itu dibeli oleh tiga sampai empat orang langgananny,  polisi juga telah memeriksa para pembeli itu sebagai saksi.Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena telah melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur