Serupa dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik

KPK-ANTOK
KPK-ANTOK (Foto : )
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi kasus dugaan suap, terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi barang bukti elektronik kepada Donny dalam pemeriksaan hari ini, barang bukti elektronik itu merupakan percakapan dalam sebuah telepon genggam, yang disita saat KPK melakukan operasi tangkap tangan 8 Januari lalu."Hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.Ali menyebut, bukti elektronik yang disita KPK itu memuat percakapan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap ini. Saksi dikonfirmasi dengan percakapan para tersangka, para tersangka yang empat itu diduga ada komunikasi melalui sarana barang bukti elektronik tadi.Namun Ali tidak mau mengungkap isi percakapan itu secara terbuka, termasuk nama-nama siapa saja yang sempat disebut dalan percakapan itu, karena itu akan dipublish pada saat persidangan nanti. Mengenai isi percapakan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini, yaitu dugaan adanya suap dan penerimaan suap.Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, juga telah dimintai konfirmasi soal barang bukti elektronik percakapan itu ketika diperiksa pada Rabu kemarin. Adapun pemeriksaan terhadap Donny hari ini, adalah pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Donny diperiksa pada Rabu kemarin.KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan,eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka, karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI terpilih melalui mekanisme PAW. Aprianto | Jakarta