Kuasa hukum tersangka kasus Susur Sungai Maut, Iya minta polisi menangani menangani kasus kliennya dengan professional, modern dan terpercaya. Kuasa hukum juga membantah kliennya melarikan diri dan tidak bertanggungjawab, saat kejadian susur sungai maut.
Menurut kuasa hukum tersangka Iya, Oktryan Makta, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani polisi. Namun pihaknya minta polisi menangani kasus Pro Yustisia ini secara professional, modern dan terpercaya.Seluruh proses hukum harus ditangani secara komprehensif dan berkompeten, pihaknya juga membantah jika kliennya melarikan diri dan tidak bertanggungjawab saat peristiwa terjadi. Kliennya justru ikut menyelamatkan sejumlah siswa.Sebelumnya, Polres Sleman telah menetapkan 3 pembina Pramuka sebagai tersangka kasus susur sungai maut yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. Mereka ditahan dan dijerat pasal 359 dan 360, tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta
Baca Juga :