Jefri Nichol terancam hukuman denda dituntut Rp4,2 miliar dari rumah produksi Falcon Picture
Aktor Jefri Nichol dituntut unuk membayar denda Rp4,2 miliar oleh Falcon Pictures akibat melanggar perjanjian kontrak eksklusif beberapa film yang diperankannya.Surat gugatan Falcon Picture terhadap Jefri yang ditujujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini ramai menjadi pembicaraan di jagad maya.Berdasarkan keterangan di surat tersebut, Jefri diduga melakukan wanprestasi terhitung sejak 1 Juni 2019. Artinya aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 ini tidak memenuhi kewajiban atau kelalaian yang dilakukan atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.[caption id="attachment_285098" align="alignright" width="603"]
(Tangkap layar Surat Gugatan Jefri Nichol Instagram Lambe turah/ Instagramlambe_turah)[/caption]Tak hanya Jefri, gugatan juga menyasar kepada ibunya, Junika Eka Putri dan manegernya dengan bidikan yang sama. Dalam surat tersebut, ketiganya diposisikan sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan honor yang telah diterima para tergugat sebesar Rp280 juta.Jefri Nichol diduga melanggar kesepakatan dengan Falcon Pictures yang meneken kontrak dengan rumah produksi lain. Padahal Jefri telah menerima pembayaran dan telah menandatangani kontrak eksklusif.Rumah produksi yang telah menjalin kemitraan dengan Lionsgate ini memberikan kepercayaan kepada Jefri Nichol untuk empat film yang dibintanginya yaitu Dear Nathan Hello Salma, kemudian Elyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.Kini, berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan Falcon Picture per 21 Pebruari 2020 diprediksi akan menjadi polemik dalam karir Jefri Nichol mendatang.Seperti diketahui, sebelumnya pemeran Rama di film ‘Jelangkung’ ini ditangkap polisi pada 23 Juli 2019 terkait penyalahgunaan narkoba. Jefri harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bebas bersyarat pada 14 Desember 2019.Sampai berita ini diturunkan baik Falcon Picture
Jefri Nichol Dituntut Rp4,2 Miliar oleh Falcon Pictures
Rabu, 26 Februari 2020 - 21:46 WIB