WNI awak kapal World Dream sudah berada di lambung KRI Dr Soeharso (Foto: Puspen TNI)[/caption]Transit observasi minimal berlangsung 14 hari di bawah pengawasan Kemenkes RI sesuai protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Menurut Fadjorel, perlakuan sama terhadap WNI berlaku baik yang di Provinsi Hubei, kapal Diamond Princess, maupun yang berada kapal World Dream."Tidak ada seorang pun yang akan ditinggalkan pemerintah. Dan itu keputusan politik yang sudah diambil oleh Presiden Joko Widodo," kata Fadjroel dalam keterangan persnya.
Baca Juga :