Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang seluruhnya masih di bawah umur dan satu diantaranya merupakan residivis, berhasil di bekuk tim Buser Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam penangkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti, berupa 2 unit sepeda motor. Meski ketiganya masih di bawah umur, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum, untuk memberikan efek jera.Ketika tersangka curanmor yang di bekuk tim Buser Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, yakni WH dan HY, keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwaru, serta YG, warga Trenggalek.Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka yang seluruhnya masih di bawah umur, dan salah seorang lainnya, merupakan residivis dengan kasus yang sama saling berbagi peran. WH dan HY, bertugas awasi situasi di lokasi sasaran pencurian dan YG, bertugas mengeksekusi sasaran.Curanmor yang dilakukan oleh 3 tersangka ini, adanya informasi dari teman tersangka, jika di kecamatan sendang sedang ada pertunjukan jaran kepang. Sesampai di lokasi pertunjukan, ketiga tersangka melihat sebuah motor matik dan langsung berbagi tugas.Setelah berhasil membawa kabur motor dengan cara di otak-atik kabel staternya dan dijual lewat media online
Facebook seharga Rp2,9 juta, yang digunakan tersangka membeli motor seharga Rp2,4 juta dan sisanya untuk berfoya-foya.Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, ketiga tersangka ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Tulungagung, saat mengisi BBM di SPBU Ngantru, dan di bawa ke Mapolsek Sendang, untuk penyidikan lebih lanjut.Meskipun ketiga tersangka masih di bawah umur, namun pihak kepolisian tidak akan melakukan diversi, karena salah seorang tersangka merupakan residivis, sehingga mereka di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 penjara. Aries Sutikno | Tulunagung, Jawa Timur
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Dibawah Umur
Selasa, 25 Februari 2020 - 19:42 WIB