Siswi SMP di Brebes, Jawa Tengah, disekap sepuluh hari oleh pria paruh baya yang berpofesi sebagai dukun. Korban bahkan dipaksa melayani nafsu bejad sang dukun agar mau berhubungan badan bertiga dengan istrinya.
Korban diiming-imingi uang lima juta rupiah, agar mau melayani pelaku dan istrinya, peristiwa ini terungkap setelah korban berhasil lari dari sekapan.Nasib tragis menimpa IT, seorang siswi SMP di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia disekap disebuah rumah kosong oleh Tarkum (51), pria paruh baya yang berprofesi sebagai dukun.Korban dipaksa melayani nafsu bejad tersangka, berhubungan badan bertiga dengan istrinya Siti Saefuroh (30), warga Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.Peristiwa ini terjadi pada tanggal enam hingga enam belas Februari lalu,di sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka. Saat itu, korban dan tersangka tarkum dikunci dari luar oleh istri Tarkim, Siti Saefuroh.Saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Brebes, tersangka mengakui menyekap korban untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan istri tersangka, menurut tersangka awalnya sang istri mengajak korban untuk membantunya.Sang istri membujuk korban dengan iming-iming uang lima juta rupiah, agar bisa menggairahkan suaminya. Tersangka mengatakan, ia tidak bergairah saat berhubungan dengan istrinya, sehingga sang istri memintanya agar mau berhubungan badan bertiga bersama korban.Namun sebelumnya korban diantar oleh istri tersangka, ke bidan Desa untuk menjalani suntik KB agar tidak hamil. Tersangka juga sempat membawa korban untuk menginap di sejumlah Hotel di Brebes dan Purwokerto.Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban, sebanyak sembilan kali, dua diantaranya berhubungan badan bertiga.Kapolsek Bumiayu, Ajun Komisaris Polisi Adiel Aristo , perbuatan bejad tersangka terbongkar saat bibi korban memergoki korban sering masuk ke rumah kosong, yang tak jauh dari rumah korban, bibi korban lalu memberitahu ke orang tua korban, hingga akhirnya tersangka dan istrinya ditangkap pada tujuh belas Februari lalu.Namun karena pertimbangan kemanusiaan, istri Tarkum, Siti Saefuroh yang juga ikut menjadi tersangka, tidak ditahan karena masih memiliki anak balita, selain mengiming-imingi uang, tersangka yang berprofesi sebagai dukun bahkan sempat mengancam akan menyantet keluarga korban, jika melapor ke polisi.Sementara itu tetangga pelaku yang juga ketua RT setempat mengatakan, bahwa sejak pasutri itu tinggal di tempat tersebut belum pernah melaporkan ke RT setempat, mereka berasal dari daerah Secang Magelang.Saat ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban, sebuah jenglot, dan sejumlah botol minyak wangi milik tersangka Tarkum. Akibat perbuatannya tarkum dan istrinya Siti Saefuroh Terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Otong Susilo | Brebes, Jawa Tengah
Baca Juga :