Gauli Anak Teman Sendiri, Sopir Ini Dipolisikan

cabuli anak teman-acan
cabuli anak teman-acan (Foto : )
Diiming-iming perhiasan dan uang senilai Rp50 ribu, seorang sopir truk di Bekasi, Jawa Barat, tega mencabuli anak di bawah umur, ironisnya aksi bejad tersebut dilakukan terhadap anak temannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, aksi cabul dilakukan pelaku di rumah korban sebanyak lima kali saat kondisi sepi.
AHI alias Bewok, pria beristri yang masih berusia 35 tahun hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/2/2020). Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, ditangkap aparat setelah melakukan aksi pencabulan, terhadap anak dibawah umur yang tak lain merupakan anak temannya sendiri.Korban bernama NV yang masih berusia 15 tahun di iming-iming perhiasan, serta uang Rp50 ribu, saat pelaku bertamu ke rumahnya. Korban yang tak berdaya kemudian mengajaknya untuk berhubungan badan di dalam kamar rumahnya.Dari keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali, selain dalam kondisi rumah kosong, pelaku bahkan sempat berhubungan badan dari dalam kamar, meski ada kedua orang tuanya di tengah malam.Menurut polisi, tersangka dan korban diketahui telah menjalin asmara selama satu bulan terakhir, belakangan aksi pencabulan terungkap setelah korban melaporkan kepada orang tuanya.Ayah korban yang tak terima anaknya di cabuli oleh teman sendiri, kemudian melaporkan ke polisi, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, akta kelahiran, kaos, celana jeans, celana pendek serta cincin emas.Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 ahun 2016, tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Makhsanuddin kurniawan | Bekasi, Jawa Barat