Menipu Bisa Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah, Pasutri Diciduk Polisi

gandakan uang (1)
gandakan uang (1) (Foto : )
Pasangan suami isteri ditangkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, setelah melakukan penipuan dengan kedok bisa menggandakan uang. Pelaku yang kesehariannya menjadi nelayan tersebut mengaku bisa menggandakan uang Rp47 juta menjadi Rp23 milyar.
Muhammad Tohir (47 tahun) beserta isteri keduanya, Yuli Putri (20 tahun)ditangkap Satreskrim Polres Kudus. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.[caption id="attachment_282721" align="alignnone" width="900"] gandakan uang (2) Tohir mengaku bisa ritual gandakan uang (Foto: ANTV/ Galih Manunggal)[/caption]Korbannya adalah ibu kosnya sendiri yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Untuk menyakinkan korbannya,  para pelaku sempat membuat video hasil penggandaan uang yang mereka lakukan.Ada tiga video yang berisi cara ritual beserta tumpukan uang hasil ritual pun diperlihatkan pada korban untuk meyakinkan bahwa mereka benar-benar bisa menggandakan uang. Hingga akhirnya korban terbujuk dan memberikan uang sebanyak Rp47,6 juta, dengan embel-embel bisa berlipat menjadi rp 23 miliar. Setelah dikroscek, tumpukan uang dalam kardus tersebut memang asli,  hanya saja, nominalnya jauh berbeda dari yang dijanjikan. Ternyata uang pecahan Rp100 ribu hanya berada di bagian atas saja, sedang pada bagian bawah, adalah uang dengan pecahan seribu rupiah maupun pecahan lain dengan nominal yang kecil.Ketika diminta mempraktikan cara menggadakan uang, pelaku meletakkan uang di kain hitam, kemudian akan ditutup dengan kardus. Selanjutnya ditutup dengan mori putih dan ditaburi kembang setaman. Sementara tersangka Tohir mengaku baru sekali ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang.  Tohir dan isterinya mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli perabotan  rumah tangga.Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil uang tipuannya.Galih Manunggal | Kudus, Jawa Tengah