Jajaran Kepolisian Sektor Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 48,22 gram sabu. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukannya penyelidikan selama tiga hari.
Pengedar sabu bernama Heri alias Moncos, hanya bisa menundukan wajahnya saat digiring dua anggota Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.Penangkapan pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitasnya yang dilakukan ar selama ini.Atas laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari ketiga penyekidikan AR berhasil ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti 48,22 gram sabu.Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Ketapang guna penyelidikan lebih lanjut, serta melakukan pendalaman kasus secara massif, terutama terkait asal usul barang haram memabukan yang diedarkan pelaku.Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap terduga pelaku, pelaku yang mengaku telah melancarkan bisnis haramnya sejak tahun 2016 lalu itu, terbilang koopetarif saat akan ditangkap.Sementara itu terhadap pelaku AR, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Didi Syachwani | Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Baca Juga :