Menkeu Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Alasannya?

sri mulyani foto instagram
sri mulyani foto instagram (Foto : )
Menteri Keuangan Sri Mulyani usul agar minuman berpemanis kena cukai. Menurutnya, konsumsi minuman berpemanis penting dikendalikan agar...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan ke DPR RI agar minuman berpemanis mulai dikenakan cukai seperti halnya rokok. Namun rencana ini masih dikaji lagi karena terkait dengan dampak inflasi dari barang yang dikonsumsi masyarakat.Menkeu mengatakan, konsumsi minuman berpemanis penting dikendalikan karena dapat menimbulkan penyakit berat. Misalnya, penyakit diabetes melitus yang dipicu oleh gula.Menurutnya, penyakit tersebut melanda masyarakat berumur di bawah 15 tahun pada 2013. Jumlahnya, sebanyak 1,5 persen dari total penduduk dan menjadi dua persen pada 2018."Jadi kalau penduduk kita 260 juta bisa dibayangkan growing (pertumbuhan). Ini kalau kita bicara BPJS Kesehatan kemarin, menyumbang biaya cukup besar," kata Menkeu, seperti dilansir Vivanews,  Rabu (19/2/2020).Menkeu juga menegaskan,  minuman berpemanis juga memicu obesitas yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan di Singapura, pengurangan konsumsi gula menjadi program prioritas karena dianggap sebagai pemberat biaya kesehatan dan klaim asuransi terbesar."Yang paling bagus memang sayuran dan buah. Di New York bukan hanya cukai, bahkan di semua restoran harus disebutkan berapa persen gula dan kalorinya," katanya lagi.

Potensi Cukai Rp6,25 Triliun

Menurutnya, usulan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis ini, baik yang bersumber dari gula maupun dari pemanis buatan yang siap konsumsi. Selain itu juga cukai dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran."Kami usulkan adanya pengecualian dalam bentuk non pabrik atau UMKM. Juga untuk yang diekspor juga enggak karena masalahnya ke negara lain bukan kita. Subjeknya pabrikan atau importir,"  katanya lagi.Sri Mulyani juga sudah memerincikan tarif cukai untuk minuman berpemanis jenis teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Potensi penerimaan cukainya mencapai Rp 2,7 triliun.Sedangkan minuman karbonasi senilai Rp2.500 per liter dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp1,7 triliiun.Terakhir untuk produk seperti minuman berenergi, kopi kemasan hingga konsentrat lain sebesar Rp2.500 per liter dengan potensi penerimaan cukai Rp1,85 triliun."Sehingga ada potensi penerimaan total Rp6,25 triliun. Kami belum ada hitungan dampak inflasinya, tapi akan lebih tinggi karena ini langsung dikonsumsi," katanya lagi. Vivanews