Pengadilan Surabaya Tetapkan Putri Anatasiya Jadi Laki-laki

putri anastasiya
putri anastasiya (Foto : )
Putri Anastasiya akhirnya bernafas lega. Permohonannya ke pengadilan agar identitas jenis kelaminnya diubah jadi laki-laki, dikabulkan hakim. 
Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur mengadili kasus permohonan seorang warga bernama Putri Anatasiya yang ingin perubahan identitas jenis kelamin dari wanita menjadi laki-laki.Warga Bulak Rukem ini  juga mengajukan permohonan perubahan nama, dari Putri Anastasiya menjadi Ahmad Putra Adinata.Setelah mendengar keterangan saksi dari pihak keluarga, tetangga serta saksi medis, Hakim Anton Widyo Priyono menetapkan untuk mengabulkan permohonan Putri.Pertimbangannya, sesuai keterangan saksi medis, Putri tidak memiliki rahim dan tak pernah mengalami menstruasi hingga sekarang berusia 19 tahun.Dalam keterangan medis juga diketahui, pemohon mengalami kelainan bernama Hypospadia Scrotal. Disebutkan, kelainan kelamin tersebut hanya dialami oleh bayi laki-laki.Sementara Martin Suryana yang jadi kuasa hukum pemohon mengatakan, putusan hakim bukanlah penetapan ganti kelamin namun penetapan penggantian status jenis kelamin.Dengan penggantian status jenis kelamin ini, maka Putri Anastasiya resmi menyandang status baru sebagai laki-laki. Hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) setempat untuk mengganti status jenis kelamin pemohonKarena permohonan ini dikabulkan pengadilan, nama Putri pun pun langsung diganti menjadi Ahmad Putra Adinata. Syamsul Huda I Surabaya, Jawa Timur