Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan kesempatan kepada pemerintah, untuk memperbaiki draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omni Buslaw Cipta Kerja, karena ditemukannya salah ketik pada pasal 170. Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta, perdebatan salah ketik draft RUU Omnibus Law disudahi.
Ditemui di gedung Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (18/2/2020) mengatakan, parlemen memberikan kesempatan kepada pemeirntah untuk memperbaiki salah ketik pada draft naskah pasal 170 RUU Omnibus Law, Dasco memahami jika kesalahan ketik
draft RUU Omnibus Law dikarenakan draft tersebut sangat tebal dan dikerjakan dalam waktu yang sempit.
Dirinya mengajak semua pihak untuk mengawasi pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja agar nantinya Omnibus Law, tidak menimbulkan hal-hal yang sifatnya kontroversial.
Senada dengan Wakil Ketua DPR RI, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat memaklumi salah ketik dan menyudahi perdebatan salah ketik draft RUU omnibus Law, menurutnya segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam penyusunan draft ruu omnibus law, yang terpenting bagaimana hasil akhir penyusunan naskah omnibus law sehingga sesuai dengan harapan semua pihak.
“Iya ini kan berat sekali sekali kemudian ada kemarin waktu yang kemudian kami juga sempat waktu dan ini kan yang ngerjaain nusia bukan mesin sehingga Iman Hirohito masih bisa saja terjadi dan iya itu baru drop yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” terang Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Segala kemungkinan bisa terjadi yooman error katakan lah apa yang sudah artinya kita nggak itu tidak ada yang terpenting hasil akhirnya memang dalam beras itu pasti ada tapi yang terpenting bagaimana kita membungkusnya sehingga sesuai dengan harapan kita semua harapan publik menurut saya cukup sudah kita akhiri saja perdebatan soal salah ketik kita mendapat memahami ini ada pekerjaan besar yang melibatkan banyak pihak dimaklumi dan dimaafkan,” tutur Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Seperti diketahui sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui terjadi kesalahan dalam pengetikan naskah pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam draft tersebut disebutkan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Mahendra Dewanata | Jakarta
Baca Juga :