Pengrajin Ondel-Ondel Tolak Revisi Perda

PENGRAJIN ONDEL2
PENGRAJIN ONDEL2 (Foto : )
Rencana Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel dipakai mengamen, menuai tentangan dari pengrajin dan penyewa ondel-ondel, di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Para pengrajin menolak rencana  Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2105, tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, jika nantinya mereka tak bisa lagi mencari rejeki dari usahanya ini.Di jalan Kramat Senen, Jakarta Pusat, salah satu pengrajin dan penyewa ondel-ondel bisa ditemukan. Mulai dari aktivitas membuat ondel-ondel, hingga pengeras suara untuk disewakan mengamen bisa didapatkan di lokasi.Namun para pengrajin ini mulai resah, menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015, tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.Dalam revisi terdapat poin tentang pelarangan ondel-ondel sebagai ikon Jakarta, digunakan untuk mengamen, yang jelas akan berdampak pada pengrajin dan penyewa ondel-ondel ini.Menurut salah satu pengrajin, larangan ini akan mematikan mata pencarian para pengrajin ondel-ondel untuk keluarga. Apalagi selama ini para pengrajin ondel-ondel tidak pernah  mendapat perhatian atau dilibatkan dalam setiap acara-acara, yang diselenggarakan, Pemerintah DKI Jakarta.Ondel-ondel di kawasan ini memang biasa disewakan untuk pengamen keliling, untuk mencari nafkah. Adapun sebagai ikon Jakarta, Pemprov DKI ingin ondel-ondel dijadikan sebagai alat mengamen. Saiful Anwar | Jakarta