lanjut Mendagri Tito.Di Tahun 2020 ini dana desa akan meningkat dengan rata- rata alokasi dana per desa mencapai Rp. 960 jutaan. Kita akan memangkas rantai birokrasi pencairan dengan cara transfer dari Kas Umum Negara langsung ke rekening desa. Ini bentuk penyederhanaan birokrasi sekaligus menghilangkan praktik korupsi terhadap dana desa.Untuk memastikan percepatan dan pengelolaan dana desa sesuai tujuan di atas Mendagri memerintahkan semua jajaran eselon 1, yang terdiri dari Dirjen, Irjen, Deputi, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri untuk turun ke semua 33 propinsi seluruh Indonesia dan memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan kepala desa di wilayah propinsi.Masing-masing propinsi akan dikunjungi oleh satu atau dua pejabat eselon 1 di atas dan secara langsung menerangkan mekanisme fokus pengelolaan dan sistem pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran untuk penguatan ekonomi desa.Terdapat tiga gelombang kunjungan ke lapangan yang dirancang oleh Mendagri Tito.Gelombang pertama pada tanggal 18 Februari 2020 mencakup 9 propinsi, seperti Propinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kaltara, Maluku Utara dan tiga propinsi lainnya..Gelombang Kedua di tanggal 20 Februari 2020 di 7 Propinsi seperti Papua , Sulawesi Barat, DI. Yogyakarta, NTB, Kalteng, Sulut, Gorontalo, Jambi, Sumut dan Riau.Gelombang ke tiga dijadwalkan tanggal 25 Februari 2020 di 17 Propinsi seperti Sumatera Selatan, Kepri, Bengkulu, Jabar, Jatim, NTT, Kalsel, Kaltim, Sulteng, Maluku, Bali dan lainnya..Sebagai awal dari gerakan turun ke bawah percepatan pengelolaan dana desa tersebut, Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi akan berkunjung ke Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Februari 2020 dan di propinsi ini akan mengadakan rapat kerja dengan Pemprov Jateng dihadiri oleh semua kepala desa untuk mensosiaisasikan percepatan pengelolaan dana desa.Hadir juga pejabat dari BPKP yang akan menjelaskan aplikasi berbasis online tentang sistem akuntansi dan pengawasan keuangan desa.
Sumber: Puspen Kemendagri
Baca Juga :