Sebanyak dua belas pasangan diluar nikah, atau ilegal terjaring operasi Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten di sejumlah hotel kelas melati, tepat di hari valentine, Jumat (14/2/2020).
Kebanyakan pasangan ilegal yang terjaring, berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Depok, hingga bogor.Petugas Satpol PP Kota Tangerang, Banten menyisir satu per satu kamar hotel kelas melati, di wilayah Karawaci yang disinyalir kerap dijadikan tempat praktek prostitusi, ataupun pelacuran.Benar saja, di salah satu hotel, petugas mendapati pasangan diluar nikah dalam kondisi tanpa pakaian berada di dalam salah satu kamar, dan tidak dapat menunjukan dokumen resmi pernikahan saat diminta petugas.Tepat pada hari Valentine atau kasih sayang ini, Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi serentak dan berhasil menjaring 12 pasangan diluar nikah, atau ilegal dari empat hotel kelas melati.Pasangan yang terjaring umumnya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Depok hingga Bogor, Jawa Barat dan terbukti telah melanggar perda nomor delapan tahun 2005 ,tentang larangan praktek prostitusi.“Ada 24 orang yang terdiri dari 12 pasang kita amankan semuanya dari hotel melati di wilayah tangerang, mereka tidak memiliki identitas keabsahan suami istri, jadi mereka masuk ke kamar hotel tidak membawa kelengkapan seperti ktp memiliki alamat berbeda, sedangkan suami istri pasti memiliki alamat yang sama. sanksi dilakukan pendataan kepada mereka ini kebetulan warga kabupaten tangerang depok ada juga bogor,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito de Araujo.Pasangan ilegal yang terjaring diberikan sanksi berupa pembinaan, dengan menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, apabila didapati telah lebih dari satu kali terjaring akan diberikan langsung kepada pihak keluarga sebagai efek jera. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :