Petugas Unit Curanmor Subdit Jatanras Polda Jatim, meringkus dua pelaku curanmor kambuhan, di kawasan Singosari, Malang, Jawa Timur. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas. Selain tersangka polisi juga mengamankan dua kendaraan hasil kejahatan.
Kedua pelaku curanmor yang diringkus ini adalah Anang Makruf dan Akhmad Sholeh, Warga Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku, yang merupakan residivis curanmor tersebut berhasil diringkus usai melakukan aksi terakhirnya di wilayah Singosari kabupaten malang.Karena berusaha melawan petugas, tim Jatanras Polda Jatim, akhirnya melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas. Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua diantaranya merupakan hasil kejahatan.Menurut Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian, pelaku curanmor ini merupakan, residivis yang kerap beraksi di kawasan Singosari, Malang, Jawa Timur. Pelaku juga tak segan menggunakan kekerasan saat melakukan aksi, karena saat ditangkap polisi juga menyita senjata tajam.Akibat perbuatannya kedua peaku diancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, terkait adanya pelaku lain. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :