Tiga dari total Tujuh tahanan rutan Polsek Natar yang melarikan diri berhasil diamankan, yakni MDP (29), AH bin S (31) dan RD bin SR (25). Berdasarkan keterangan tahanan kabur yang berhasil ditangkap, upaya melarikan diri tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tahanan an. MJ bin H (26).
Menurut Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, kronologis kaburnya tahanan dari rutan Polsek Natar terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2020, sekira pukul 02.00 wib dinihari dan cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Natar an. Brigpol Ronald, didapati 7 (tuhuh) orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada dan telah melarikan diri dengan cara menjebol tembok dan merusak asbes serta atap ruang tahanan.[caption id="attachment_280232" align="alignnone" width="900"] Tahanan Polsek Natar Lampung yang belum tertangkap ( Foto: Istimewa)[/caption]Selanjutnya Brigpol Ronald langsung melaporkan kejadian kepada Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo, S.I.K., yang pada saat kejadian sedang berada di Mako Polsek selesai melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan anggota Reskrim Polsek Natar.Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, anggota piket Polsek dipimpin Kapolsek Natar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tahanan, sedangkan 4 (empat) orang tahanan an. SA bin BHR (26th) perkara 363 KUHPidana, PS bin YM (21th) perkara 363 KUHPidana, MJ bin H (26th) perkara 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan DK bin S (25th) perkara 372 KUHPidana sampai saat ini masih dalam pengejaran.Apabila para tahanan tidak mau menyerahkan diri, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika para tahanan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan baik petugas maupun masyarakat.
Kukun Yudi | Jakarta
Baca Juga :