Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Akbar Alfarisi, 34, karena menjadi otak pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan, 35, Kamis (13/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Efrata Hepi Tarigan menyatakan Akbar Alfarisi terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," ujar Efrata Hepitarigan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis (13/2/2020).Putusan itu sama dengan dua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Purnama Sufyan, yang meminta terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan.Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.Atas putusan tersebut terdakwa Alfarisi tidak bereaksi melainkan memberi mimik wajah datar, pada persidangan ia menyatakan pikir-pikir, namun ketika ke luar ia menyatakan akan banding karena merasa masih harus membesarkan anak-anaknya.
"Saya akan banding karena saya masih punya anak yang harus saya jaga," kata Akbar singkat saat digiring ke ruang tahanan sementara.Seperti diberitakan sebelumnya, Akbar Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018.Aksi Akbar terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pasca mengantarkan penumpang pada 30 Oktober 2018 di sekitaran Simpang Bandara Palembang.Polda Sumatera Selatan segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas.Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan dalam kondisi tinggal tulang-belulang, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR.Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah buron sejak Oktober 2018, dalam pengakuannya mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp23 juta di wilayah Muaro Jambi dan hasil penjualan kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku Rp5,3 juta.Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Baca Juga :