Sidang perdana kasus investasi bodong yang di lakukan oleh enam terdakwa dari Akumobil, di gelar di Pegadilan Negeri Bandung, dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari seratus dua puluh delapan miliar, terdakwa akan mengembalikan tujuh puluh miliar rupiah kepada seluruh korban.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa dengan kasus investasi bodong Akumobil, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/2/2020). Keenam terdakwa tersebut yakni, Bryen Jhon, Alief, Ridwan, Firman, Nurul Husni dan Muhamad Idris.Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, keenam terdakwa mendirikan PT. Akumobil, dengan modal dua belas juta rupiah, namun dalam akta pendirian perusahaannya terdakwa mencantumkan angka sebesar sepuluh miliar rupiah.Selain sidang pidana di Pengadilan Negeri Bandung, keenam terdakwa masih menjalani sidang niaga di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam sidang sendiri dari total uang sebesar seratus dua puluh delapan miliar rupiah, terdakwa hanya akan mengembalikan tujuh puluh miliar rupiah, kepada seluruh korban Akumobil.Dengan dakwaan ini, para enam terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sembilan ratus juta rupiah. Selain itu, sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Selasa esok, dengan agenda pemanggilan saksi. Asep Bar Bara | Bandung, Jawa Barat
Baca Juga :