Kian Tegas, Denda Menyetir Sambil Main HP di Australia Naik Jadi Rp10 Juta

(Foto : )
Otoritas berwenang Australia kian tegas menindak para pengendara yang kedapatan menyetir sambil main HP. Bagi yang melanggar, dendanya naik jadi Rp10 juta.
Melihat banyaknya kecelakaan akibat bermain HP saat menyetir mobil membuat pemerintah sejumlah negara bagian Australia mulai bertindak tegas dengan menaikkan jumlah dendanya.Pemerintah negara bagian Australia Barat di Perth mengumumkan, bagi yang kedapatan melanggar aturan akan didenda 1.000 dollar Australia atau hampir Rp10 juta.Aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini juga menyebut, selain denda, ada pengurangan 4 poin di SIM pelanggar yang dikenal dengan nama demerit points. Denda baru ini naik dua kali lipat dibanding sebelumnya yang sebesar 400 dollar Australia atau setara Rp3,6 juta.

Pengurangan Poin SIM

Sementara di negara bagian Queensland, denda untuk pelanggaran serupa juga sudah dinaikkan dengan pengurangan tiga angka poin pada SIM. Bahkan, ketentuan ini berlaku saat pengedara memegang HP saat mobilnya berhenti di lampu merah.Kenaikan denda ini diterapkan setelah 31 orang meninggal dunia di Australia Barat karena pengendara main HP hingga kehilangan konsentrasi.Sepanjang 2019, Kepolisian Australia Barat telah menangkap sekira 12 ribu pengendara yang kedapatan menggunakan HP.Menteri Urusan Kepolisian Australia Barat Michelle Roberts mengatakan, kenaikan denda ini untuk mengirim pesan kepada pengendara yang dianggap sengaja melakukan tindakan berbahaya."Saya ingin menyampaikan dengan jelas kepada para pengendara yang menggunakan HP untuk membaca SMS atau email atau menelepon bahwa mereka melakukan tindakan yang berbahaya," kata Michelle."Kami ingin mengubah budaya para pengemudi. Kita sudah melakukannya dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, juga soal penggunaan sabuk pengaman dan ngebut. Sekarang soal HP," katanya lagi.Di Indonesia sendiri juga sudah ada aturan yang larangan menggunakan HP saat berkendara. Namun dendanya, jauh lebih kecil dari Australia.Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara yang bermain HP bisa ditilang petugas. Disebutkan, bagi yang kedapatan melanggar aturan, dapat dipenjara maksimal selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.Sementara untuk sistem pengurangan poin pada SIM belum berlaku di Indonesia. Polri sedang menggodok aturan sistem poin dan akan diterapkan lewat SIM pintar. ABC Australia