Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku pemerkosaan terhadap dua orang wanita penyandang disabilitas. Pelaku merupakan rekan korban yang juga penyandang disabilitas tunawicara.
Pelaku pemerkosaan terhadap dua orang wanita disabilitas tunawicara, yang diketahui berinisial F (35), langsung digelandang ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Usai dibekuk di rumah keluarganya yang dijadikan lokasi persembunyian pelaku, di jalan Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.Pelaku tersebut ditangkap, berdasarkan laporan rekannya yang menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan menginterogasi para korban melalui penerjemahnya, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.Sementara itu, sejumlah rekan korban yang mengetahui pelaku telah tertangkap, sempat membuat kericuhan dan menerobos masuk untuk menghakimi pelaku tersebut. Beruntung aparat polisi yang sigap, berhasil menenangkan massa, kemudian langsung memasukkan pelaku ke dalam sel tahanan.Perkenalan antara korban dan pelaku diketahui melalui pertemanan dan satu komunitas lantaran juga menyandang difabel tunawicara. Pelaku diketahui kerap mengelabui dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya di rumah nya hingga di sebuah penginapan.Kini pelaku tersebut mendekam di sel tahanan titipan Polrestabes Makassar, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Sebelumnya, pada Selasa malam kemarin, dua wanita penyandang disabilitas mendatangi Polrestabes Makassar, untuk melaporkan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dua Wanita Difabel di Makassar
Kamis, 13 Februari 2020 - 00:03 WIB