Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Mafia Tanah Peraup Miliaran Rupiah

MAFIA TANAH
MAFIA TANAH (Foto : )
Kolaborasi dua institusi negara Kepolisian dengan Badan Pertanahan Nasional membuahkan hasil dengan menangkap para mafia tanah, yang sering beroperasi di kawasan elit Jakarta, Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka mafia tanah atau property, yang menjual properti milik pasangan Indra Hoesin dan Nadine Indra Danuningrat.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, peristiwa bermula para mafia tanah ini mengelabuhi Indra untuk menyerahkan sertifikat asli rumah yang berlokasi di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan, para mafia itu menjual propertinya dengan harga diatas Rp11 miliar.Salah satu pembeli rumah bernama Diah meminta Indra untuk pengecekan keaslian sertifikat properti kekantor notaris Idham di wilayah Tebet, dari sinilah awal kejahatan mulai terjadi, pemalsuan surat sertifikat melalui foto copy yang asli dipegang tersangka dan Indra, tanpa sadar hanya memegang sertifikat foto copy, sehingga sertifikat asli tersebut dimanfaatkan para mafia dan menyerahkan ke tersangka Diah.Para tersangka ini ada yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama, dalam aksinya para mafia tanah ini telah merubah semua status baik kartu kependudukan maupun orang yang sebenarnya seperti drama sinetron.Total tersangka ada 10 orang masing masing Dedi Rusmanta yang sudah ditahan, Raden Handy, Arnold Yosep, Hendri Primariyadi, Indah, Bugi Martono, Dimas Saputra, Denny Elsa, Neneng Zakiah dan Diah,  kesemua nama tersebut telah mendapat peran masing masing, sedangkan neneng dan siah masih berstatus buron masuk dalam DPO. Kukun Yudi-Anto | Jakarta