Malaysia deportasi 66 WNI (Warga Negara Indonesia). Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebanyak 66 WNI dipulangkan dari Serawak, Malaysia, ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2020).Puluhan WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi pekerja migran secara ilegal atau non prosedural, tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa kerja.Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Roni Fajar Purba, menuturkan pemulangan 66 pekerja migran Indonesia non prosedural terdiri dari 23 perempuan dan 43 pria. Mereka mayoritas berasal dari Kalimantan Barat dan sejumlah provinsi lainnya.Ia berpesan kepada WNI agar menjadi TKI legal dengan mengurus dokumen keimigrasian, sehingga keamanan dan kenyamanan mereka terjamin saat bekerja di luar negeri. Tut Wuri Handayani | Sanggau, Kalimantan Barat
Malaysia Deportasi 66 WNI Bermasalah Melalui Perbatasan Entikong
Rabu, 12 Februari 2020 - 19:40 WIB