Pembunuhan tehadap seorang guru SMP di Jombang, Jawa Timur direkonstruksi, dengan pelakunya pasangan muda suami istri. Sang istri berperan aktif membantu suami dalam aksi biadab tersebut.
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku lebih dahulu mengambil gelang korban setelah benar-benar tidak bernyawa. Rekonstruksi digelar Satreskrimolres Jombang, langsung ditempat kejadian perkara, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang. Tepatnya di rumah pasangan Edi Purnomo dan Elly Marida yang sama-sama sebagai guru SMP berstatus PNS.
Sebanyak 36 adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka. Sebelum membunuh dua tersangka, bertamu ke rumah korban untuk mencari kamar kost. Namun saat kembali, ternyata telah menyiapkan paving block. Sebelum memukulkan
paving block, tersangka lebih dahulu mencekik korban.
Karena belum mati, pelaku kemudian memukulkan paving block ke muka korban. Saat suami memukul muka korban, istrinya membantu memegang tubuh korban. Bukan itu saja, sang istri juga mengaku turut menganiaya korban. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku mengambil gelang emas yang dikenakan korban.
Ratusan warga memenuhi jalan dan halaman sekitar rumah yang menjadi TKP ingin melihat langsung tersangka, sehingga saat terangka digiring ke mobil, secara serentak warga meneriakainya sebagai ungkapan turut kesal terhadap tindakan tersangka.
Edi Purnomo, suami korban masih merasa berduka atas kematian istrinya yang dianiaya dengan sadis. Menurut Edi, istrinya merupakan aset bangsa, karena sebagai pendidik, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Rekonstruksi berjalan mulus, dua tersangka mereka ulang adegan-adegan yang dilakukan saat pembunuhan terjadi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat rekonstruksi, juga terjadi sanggahan dari kedua tersangka.
Pembunuhan terhadap Elly Marida terjadi pada tanggal 21 Desember 2019. Jenazah Elly Marida (45) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Guru SMPN Perak Dua tersebut, pulang ke rumah di sela-sela jam istirahat sekolah. Suaminya, Edi Purnomo yang juga seorang guru, saat peristiwa terjadi masih sedang bertugas.
Setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyuningsih (21) warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang ditangkap.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur
Baca Juga :