Lima warga negara asing asal Bangladesh dan India ditangkap pihak imigrasi Jakarta Barat, Selasa sore (11/2/2020). Kelima WNA kedapatan memalsukan dokumen keimigrasian. Dari tangan para WNA tersebut, petugas menyita dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) yang dipalsukan serta beberapa unit telepon genggam.
Para pelaku yang berinisial SA, AD, UN, DN dan DR yang merupakan WNA asal Bangladesh dan India ini ditangkap pihak Imigrasi Jakarta Barat, terkait kasus pemalsuan dokumen. Para pelaku ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.Kelima WNA tersebut kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait pemalsuan dokumen keimigrasian. Para pelaku dengan secara sengaja memalsukan dokumen keimigrasian berupa Kitas guna memperpanjang ijin tinggal secara ilegal di Indonesia. Dari tangan kelima pelaku, petugas imigrasi menyita dokumen Kitas yang dipalsukan serta beberapa unit telepon genggam.Sementara terkait kasus pidana ini, pihak Imigrasi Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kelima WNA tersebut terancam pasal 123a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :