Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan meringkus seorang oknum polisi, berinisial DS (27), yang diduga menggelar pesta sabu bersama empat orang lainnya. Kini, oknum berpangkat brigadir polisi satu itu dan empat rekannya sudah diamankan.
Keempat tersangka lainnya, yakni NR (40), AP (24), RL (37), dan WA (33). Seluruhnya merupakan warga Kota Padang Sidempuan. Sementara itu, DS merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)."Iya betul. Oknum anggota Polres Tapsel yang ditangkap," kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020), seperti dikutip dari vivanews.com .Oknum polisi tersebut, bersama keempat rekannya dibekuk di kawasan Pasar Inpres Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Senin petang, 10 Februari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.Penangkapan tersebut, Hilman menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat dan direspons dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa sabu.“Ketika digeledah ditemukan satu paket kecil sabu-sabu pada pria itu," ujar Hilman.Di lokasi penggeberekan, Hilman merinci barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sabu-sabu seberat 1,46 gram. Lalu, satu unit timbangan elektrik dari RL; sabu-sabu seberat 0,41 gram dari WA.Selain itu, disita dua kaca pirek berisi sabu dari Briptu DS, AP, dan NR. Diamankan pula lima alat hisap sabu.“Dari lima orang ini, ada yang pengedar, ada yang pemakai. Semua akan diproses pidana," pungkas Hilman.
Baca Juga :