Peranan lembaga penegak hukum dibutuhkan dalam penegakan hukum, menjaga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat maupun memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam upaya menanggulangi aksi tindak pidana kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil meringkus pelaku berinisial B (50) pada Senin (10/2/2020), di Jalan Terminal Pelabuhan Kalibaru Kel. Kalibaru, kec. Cilincing Jakarta Utara.Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., kepada awak media ini membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dalam keterangannya, Selasa (11/02/2020).Lebih lanjut disampaikan Kapolsek menjelaskan hal tersebut berdasar laporan masyarakat, dan kejadian berawal pada hari Rabu (05/02/2020) sekira pukul 06.00 WIB dimana saksi bernama Deddy Mardani mengecek barang inventaris sebelum serah terima tugas jaga dan ternyata 3 unit HT merk Motorola tidak ada ditempatnya.Kemudian dia menanyakan kepada pelaku B (50) karena selaku Vendor alat-alat IT di PT. NPCT I menjawab tidak tahu. Selanjutnya, Pihak NPCT I memohon kepada atasan B (50) untuk menanyakan langsung, setelah ditanya oleh atasannya, pelaku mengakui bahwa 3 (tiga) unit HT Merk Motorola diambil olehnya, jelas Kapolsek Kompol Ahmad Eka.Berdasarkan keterangan pihak PT.NPCT I, kerugian atas kehilangan 3 (tiga) unit HT Motorola tersebut mencapai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), hingga akhirnya pihak PT. NPCT I memprosesnya ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Kawasan Kalibaru.Dari hasil pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengamankan pelaku B (50) berikut barang bukti berupa 3 unit HT Merk Motorola Warna Hitam Tanpa Baterai, 1 Lembar HT List User per Division, 3 Lembar Form Hand Over HT Per Shift-WOS (Bukti serah terima HT Per Shift ) tertanggal 04 Februari 2020.Dalam hal memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa akan menjalankan tugas dengan baik, tegas Kompol Ahmad Eka Perkasa, S.I.K.Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan primair Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun, terang Kapolsek.
Baca Juga :