Tri Rismaharini telah memaafkan Dzikria Dzatil dengan mencabut laporan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap dirinya. Meskipun demikian, tersangka Dzikria masih ternyata belum tentu langsung bebas.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan penghinaan melalui media sosial dengan tersangka Dzikria Dzatil di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pencabutan laporan tersebut dilakukan lewat kuasa hukumnya, Ira Tursilowati, yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Kendati demikian, tersangka Dzikria ternyata belum tentu langsung bebas.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Menurutnya lagi, proses menerbitkan SP3 tidaklah mudah. Karena semua proses dari penyelidikan hingga penyidikan harus melalui gelar perkara.Gelar perkara ini antinya akan menentukan apakah kasus akan diteruskan atau dihentikan. Ada dua hal yang menjadi bahan dalam gelar perkara nanti, yaitu permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dan pencabutan laporan oleh korban.“Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara, ” ungkap Sudamiran.Sebelumnya, Dzikria Dzatil ditangkap Polrestabes Surabaya akibat unggahan di media sosial, yang berisi ujaran kebencian dan hinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Bogor Jawa Barat.Usai ditangkap, Zikria Dzatil mengirimkan permohonan maaf sebanyak dua kali kepada Tri Rismaharini dan warga Surabaya. Wali kota yang akrab disapa Risma itu pun memaafkan penghinaan Zikria. Lewat sang kuasa hukum, Risma kemudian mencabut laporan penghinaan tersebut pada Jumat (7/2/2020). Sandi Irwanto | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :