Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba dan Perempuan Bandar Sabu Mantan TKW

PENANGKAPAN BANDAR SABU
PENANGKAPAN BANDAR SABU (Foto : )
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat meringkus tiga orang kurir dan seorang perempuan, yang merupakan bandar narkoba jenis sabu
.Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga ratus lima puluh gram, uang tunai lima belas juta rupiah serta empat unit telepon genggam.Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang mendapat informasi adanya narkoba jenis sabu asal Malaysia, seberat satu kilogram langsung menggerebek rumah yamin di Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli yang diduga merupakan kurir yang menyimpan sabu.Setelah digeledah, polisi akhirnya menemukan lima bungkus besar sabu dan sepuluh bungkus kecil sabu yang digantung diatas pohon dengan total berat mencapai tiga ratus lima puluh gram. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan yamin dengan meringkus sang bandar perempuan bernama nurbiah mantan TKW.Selain menangkap tiga orang kurir dan seorang bandar sabu, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat tiga ratus lima puluh gram, uang penjualan sabu sebesar lima belas juta rupiah serta telepon genggam milik para pelaku.Dihadapan polisi, sang bandar yang merupakan mantan tkw mengaku membeli sabu seharga 45 ribu ringgit di Malaysia kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram tersebut kemudian dibagi ke sejumlah pengedar.Kasat Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar mengaku, dari informasi yang dihimpun, Nurbiyah awalnya membawa sabu seberat satu kilogram dari Malaysia, namun sebagian telah dibagi kesejumlah pengedar.Hingga saat ini polisi bahkan masih mengejar dua orang pengedar serta satu orang bandar yang merupakan rekan Nurbiyah, yang juga menjadi penyandang dana untuk membeli barang .Satnarkoba Polres Polman masih terus melakukan pengembangan penangkapan narkoba yang cukup besar, dan diduga berhubungan dengan jaringan pengedar sindikat Internasional. Sementara keempat tersangka, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara. Rasman Abdul Rahman | Polewali Mandar, Sulawesi Barat