Risnah (31) Warga Desa Pandanarum RT 8 RW 2, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, korban penusukan yang dilakukan oleh suaminya yang bernama Kuwadi (41) dirujuk ke RSUD Kraton, semalam yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Djunaidi, kondisi korban sudah mulai membaik, sedangkan pelaku penusukan saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh polisi Polres Pekalongan Kota.
Risnah yang menjadi korban penganiayaan dan penusukan oleh suaminya sendiri, dengan luka 8 tusukan, semalam dirujuk ke RSUD Kraton dan menjalani operasi selama lebih dari 3 jam, korban yang mengalami pendarahan hebat , saat ini korban dirawat diruang ICU RSUD Kraton dan kondisi mulai membaik.Pada saat dilakukan operasi oleh dokter di RSUD Kraton, ada 11 titik bagian tubuh pasien yang dilakukan operasi dan yang paling parah ada dibagian dada, pasca operasi kondisi pasien saat ini sudah semakin membaik.Kuwadi, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto Pekalongan, diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh polisi Polres Pekalongan Kota, setelah pelaku melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap istrinya dengan gunting, sebelum melakukan penganiayaan dan penusukan, pelaku terlebih dahulu mabuk dengan minum alkohol 70% dua botol.Pelaku diketahui sedang pisah ranjang dengan istri, korban selama 2 bulan, pelaku yang datang kerumah orang tua korban bermaksud mengajak korban untuk rujuk, namun korban enggan, karena pelaku diketahui sering melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku yang nekat menyeret istrinya risnah yang sedang menjahit di dalam rumah orangtuanya, keluar rumah dan menusuk korban istrinya dengan menggunakan sebuah gunting, korban yang mengalami luka dengan 8 tusukan, tusukan dibagian perut dan dada serta leher.Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa gunting dan baju korban, kini kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota untuk diusut lebih lanjut.Selanjutnya pelaku di tahan di Polres Pekalongan Kota, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 subsider pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Otong Susilo | Pekalongan, Jawa Tengah
Baca Juga :