Polres Konawe Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang ke Kloset

Polres Konawe Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang ke Dalam Kloset
Polres Konawe Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang ke Dalam Kloset (Foto : )
Jajaran Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berumur 18 tahun karena diduga ayah kandung dari bayi yang dibuang ke dalam kloset.
Inisial namanya PD. Pria berusia 18 tahun ini ditangkap Polres Konawe, Jumat (7/2/2020), karena diduga ayah kandung bayi yang dibuang ke dalam kloset di salah satu pondok pesantren di Konawe, Sulawesi Tenggara.Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda mengatakan PD mengaku kepada penyidik bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan seorang wanita berinisial nama R (15), seorang santri putri di pondok tersebut.“Dia (PD) memang mengakui pernah berhubungan badan dengan si perempuan si R,” ujarnya.Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara diketahui bayi yang dibuang pelaku ke dalam kloset tersebut berusia 9 bulan.“Kita sudah berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, diperkirakan usia bayi yang dibuang tersebut kurang lebih 9 bulan, memang usia untuk dilahirkan,” tambah Husni. [caption id="attachment_277810" align="alignnone" width="900"] Polres Konawe Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang ke Dalam Kloset Tempat jasad bayi ditemukan. (ANTV/Erdika Mukdir).[/caption]Sebelumnya, para santri di salah satu pondok pesantren di Konawe, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan mayat bayi di dalam lubang pembuangan limbah yang berada di pesantren tersebut.Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bayi sengaja dibuang ke dalam kloset karena merasa malu telah hamil di luar nikah. Kemudian polisi menangkap pelaku berinsial nama R (15), santri putri di pondok tersebut.Polisi menjerat pelaku R dengan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak. Sedangkan PD dijerat pasal pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Erdika Mukdir | Konawe, Sulawesi Tenggara