Simpan 2 Ons Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Bekasi

KURIR NARKOBA
KURIR NARKOBA (Foto : )
Petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 ons sabu, siap edar,  senilai Rp230 juta. Petugas juga masih memburu bandar besar, termasuk menyelidiki kemungkinan pasokan narkoba.
Tiga tersangka berinisial HFP, GR dan AB berhasil dibekuk Satuan Unit Narkoba Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). Ketiganya ditangkap, lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.Penangkapan ketiga tersangka berawal, dari informasi warga adanya transaksi narkoba jual beli narkoba di Kampung Rawa Bebek, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, langsung mendatangi TKP dan  menangkap tersangka HFP dan GR.Petugas lalu melakukan penggeledahan  di kontrakan tersangka, dan ditemukan satu bungkus plastik sabu, di dalam kardus ruang tengah dan 12 bungkus sabu yang di taruh dibungkus handphone di dalam kotak peti kayu.Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dititipkan dari A yang kini DPO, dari kedua tersangka barang haram tersebut, yang akan diambil oleh tersangka lainnya AB.Dari penjelasan tersangka, dirinya baru tiga kali ambil barang haram tersebut, dari arahan A melalui kurirnya, sejak tujuh bulan lalu dengan imbalan sebesar satu juta rupiah sekali ambil.Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 ons sabu siap edar, senilai Rp230 juta,
handphone dan kotak kayu. Polisi masih memburu tersangka A, yang kini DPO sebagai bandar besar termasuk kemungkinan pasokan narkoba dari dalam lapas.Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto, pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor  35, tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun, hingga 20 tahun penjara. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat