Upaya hukum terus dilakukan oleh tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil. Melalui kuasa hukumnya, Zikria akhirnya mengajukan permohonan penangguan penahanan, ke Polrestabes Surabaya. Pengajuan penangguan penahanan ini, dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
Pengajuan permohonan penangguan penahanan, akhirnya dilayangkan oleh kuasa hukum Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya, kepada pihak aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya.Ditemui di kantornya LBH YLKI Jalan Legundi Surabaya, Advent Dio Randy, selaku kuasa hukum tersangka membenarkan, jika telah mengirimkan surat permohonan ke Polrestabes Surabaya.Menurutnya, alasan mengajukan penangguhan ini salah satunya karena kemanusiaan. Ia melihat sisi kemanusian, dari anak tersangka yang masih balita dan butuh kasih sayang orangtuannya.Pengacara dari LBH Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (YLKI) , mengaku jika dirinya sebagai penjamin tersangka dan suami tersangka, Daru Asmarajaya. Sandi Irwanto | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :