Wahai pengguna HP black market mulai 18 April waspadalah. Hp black market akan tidak berfungsi secara otomatis karena pemberlakuan blokir IMEI.
antvklik.com Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha menjelaskan handphone black market (BM) atau ponsel ilegal terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020."Menurut aturan, ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha seperti dilaporkan antara
.Jika kebetulan menggunakan hp black market maka pengguna harus mengecek IMEI di Kementerian Perdagangan (Kemendag), jika masih muncul keterangan tidak terdaftar sampai batas pemberlakuan IMEI pada 18 April 2020, siap-siap ponsel-ponsel itu tidak akan berfungsi jaringan selulernya."Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.Pratama lantas melanjutkan, "Muncul pertanyaan bagaimana sistem IMEI (Identitas Peralatan Bergerak Internasional) mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?"Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik. Oleh karena itu, sebelum 18 April 2020, Kominfo dan Kemendag harus memastikan masyarakat tidak dirugikan dengan aturan ini.Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel pasar gelap. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen.Ia menyebutkan persentase pembelian HP BM baru maupun BM rekondisi, berdasarkan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), tercatat sekitar 20 persen ponsel di Tanah Air adalah ilegal. Angka ini membuat negara rugi sampai Rp20 triliun.Selama ini, kata Pratama, ponsel ilegal sangat laku di karena beberapa sebab, antara lain tidak semua merek dan tipe ponsel masuk resmi ke Indonesia sehingga ada permintaan yang tinggi dari masyarakat.Kedua, lanjut Pratama, harga yang dianggap tinggi dibanding di luar negeri. Misalnya, produk iPhone, beda harga ponsel resmi dan ilegal kondisi baru bisa Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta untuk jenis iPhone terbaru. Hal ini bisa dilihat di marketplace, perbandingan harga dan permintaan yang sangat tinggi dari masyarakat.Namun, Pratama mengingatkan masyarakat bahwa ponsel ilegal (BM) ini sangat berbahaya. Hal ini mengingat mereka tidak tahu software yang ditanamkan apakah mengandung malware atau tidak. "Layanan purnajual yang tidak ada jaminan sehingga tidak ada garansi apabila terjadi kerusakan," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang pembina organisasi mancing, Jurnalis Mancing Indonesia (JMI).
Wahai Pengguna HP Black Market Mulai 18 April Waspadalah
Kamis, 6 Februari 2020 - 10:00 WIB