Komplotan begal yang dipimpin residivis kambuhan yang sering keluar masuk bui, diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Komplotan ini bermarkas di salah satu rumah kosong, di wilayah Cibuntu, Bekas.
Pentolan komplotan ini mengaku telah merampas sepeda motor, sebanyak empat puluh kali dalam beberapa bulan terakhir.Dengan langkah tertatih akibat timah panas yang bersarang di kedua kakinya, RJ alias Raju, residivis kambuhan kepala begal Rabu (5/2/2020), digiring ke Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beserta empat anggota komplotan lainya yakni RB, AQL, DND dan UDY.Terbongkarnya komplotan begal ini, berkat kejelian petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat dalam menumpas kejahatan jalanan.Bermula dari penangkapan seorang joki balap liar berinisail DND, yang memiliki kendaraan bodong di wilayah Cibitung pada Rabu dinihari, dimana pelaku hendak adu pacu kendaraan miliknya.Polisi kemudian menelusuri asal muasal kendaraan bodong, yang ternyata dipasok dari penjual berinisial UDY di Karawang, Jawa Barat.Dari pelaku asal Karawang, polisi mendapatkan informasi motor yang dijualnya dipasok dari kelompok begal yang bermarkas di salah satu rumah kosong di wilayah Cibuntu, Cibitung, Bekasi.Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tiga orang pelaku RJ, RB dan AQL. Polisi terpaksa menembak dua pelaku RJ dan RB, lantaran melawan saat hendak ditangkap.Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan delapan unit motor hasil curian, sebilah celurit, sepucuk senjata mainan dan sejumlah peralatan bengkel dan suku cadang.Kelompok begal yang bermarkas di rumah kosong di wilayah Cibuntu, Cibitung, Bekasi, diketuai oleh residivis kambuhan berinisial RJ alias Raju, meski baru berusia dua puluh lima tahun, RJ sudah malang melintang di dunia kejahatan jalanan.RJ yang mendapatkan luka tembak pada bagian kaki, telah empat kali mendekam di penjara akibat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.Kepada polisi, pria yang belum memiliki istri ini, mengaku mencuri motor sebanyak empat puluh kali. Kini kelimanya tak dapat lagi mencuri, lantaran para koloni mendekam di jeruji besi dan dituntut tujuh tahun bui. Suryo Daryono | Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Baca Juga :